Ilustrasi tahapan filler untuk area bibir/Freepik
Ilustrasi tahapan filler untuk area bibir/Freepik
KOMENTAR

SEIRING berkembangnya teknologi medis dan estetika, tindakan filler menjadi pilihan yang semakin diminati untuk mempercantik bentuk wajah. Bahkan filler dipercaya lebih unggul dibandingkan operasi plastik. Pilihan ini kian diminati disebabkan teknik filler menawarkan sejumlah kelebihan yang menarik.

Dewi Muliyawan dan Neti dalam buku A-Z tentang Kosmetik (2013: 111) menjelaskan:

Penggunaan metode filler untuk mengoreksi bentuk wajah, kini lebih disukai dibandingkan dengan operasi. Karena luka yang ditimbulkan teknik filler jauh lebih kecil daripada operasi, sehingga rasa sakit akibat metode filler lebih minimal.

Kelebihan lain dari tindakan filler adalah pengerjaannya tidak memerlukan waktu yang lama. Hanya memerlukan waktu sekitar 30-60 menit. Hingga relatif tidak ada down time (masa tunggu setelah suatu tindakan agar pasien dapat beraktivitas lagi). Setelah itu, pasien bisa langsung beraktivitas kembali.

Daya tahan filler mempertahankan bentuk wajah bervariasi, antara 6 bulan hingga permanen. Jangka waktu daya tahan filler dipengaruhi oleh jenis filler yang digunakan dan gaya hidup pasien.

Banyaknya kelebihan filler bukan berarti cara ini tidak memiliki efek samping. Pada beberapa kondisi, bisa saja filler tidak memberikan efek sebaik yang diharapkan. Oleh karena itu, tetap berhati-hati dalam melakukan proses ini. Bila ingin melakukan proses filler, pilihlah klinik kecantikan yang benar-benar terpercaya.

Di antara keunggulan utama metode filler adalah ukuran luka yang dihasilkan jauh lebih kecil dibandingkan dengan operasi plastik. Hal ini berkontribusi pada pengalaman pasien yang lebih nyaman dan meminimalisir risiko infeksi. Selain itu, rasa sakit yang muncul akibat tindakan filler juga tergolong kecil, yang memberikan kesempatan bagi pasien untuk segera kembali beraktivitas secara normal.

Proses pengerjaan metode filler membutuhkan waktu yang relatif singkat, hanya sekitar 30-60 menit. Kecepatan ini menjadi salah satu daya tarik utama, terutama bagi individu yang memiliki jadwal harian yang padat.

Sebetulnya masih banyak kelebihan lain yang membuat filler terus bertahan di tengah derasnya gempuran berbagai teknologi kecantikan. Hanya saja tidak ada teknologi yang benar-benar sempurna, tindakan filler bisa saja tidak sesuai dengan harapan atau malah menimbulkan masalah belakangan.

Sebagai penganut agama Islam, muslimah tentu tidak boleh merasa cukup hanya bersemangat dalam memperindah tampilan diri, tetapi penting mengetahui dan menaati hukum filler dalam fikih. Sama seperti perempuan lainnya yang mana wajah mereka mengalami penurunan peforma, tapi muslimah perlu memerhatikan terlebih dulu hukum yang melingkupi suatu teknologi kecantikan.

Terkait dengan filler, sebetulnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa, seperti yang tertera pada lama resmi www.mui.or.id:

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan filler adalah perawatan kecantikan yang dilakukan dengan cara menyuntikkan zat sintetis atau alami ke dalam garis, lipatan, dan jaringan wajah untuk mengurangi munculnya kerutan dan untuk mengembalikan vitalitas wajah yang berkurang seiring bertambahnya usia.

Ketentuan hukum:

1. Filler yang digunakan untuk merubah ciptaan Allah Swt. seperti memancungkan hidung, melancipkan dagu, meniruskan wajah, menipiskan atau mempertebal bibir, dan/atau untuk tujuan yang dilarang secara syar'i, hukumnya haram.

2. Filler yang digunakan untuk kecantikan dan perawatan seperti menghaluskan kerutan pada wajah, menyamarkan luka bekas jerawat atau cacar air, mengisi cekungan di bawah area mata, atau untuk menyamarkan aib pada wajah dan/atau memperbaikinya, hukumnya boleh dengan syarat:

a. tidak bertentangan dengan tujuan syariat;

b. menggunakan bahan yang halal dan suci;

c. tidak membahayakan bagi diri sendiri, orang lain, dan/atau lingkungan; dan

d. dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten dan amanah.

3. Filler yang berdampak pada terjadinya bahaya (dharar), penipuan (tadlis), ketergantungan (idman), atau hal yang diharamkan, hukumnya haram.

Islam agama yang terbuka dengan kemajuan teknologi kecantikan, sehingga filler dihukum boleh. Hanya saja cukup ketat kriteria yang harus dipatuhi, sebab tidak semua jenis metode filler dapat diterima secara penuh, jika tidak hati-hati kita malah terjerumus kepada yang diharamkan.

Meski disebut-sebut punya beragam kelebihan, kesadaran akan potensi efek samping dan pemilihan klinik yang terpercaya tetap menjadi faktor penting untuk memastikan keberhasilan dan keamanan setiap prosedur filler. Tentunya harus didahului dengan kesadaran untuk menyeleksi secara hati-hati filler yang tidak melanggar kaidah agama.




Inilah Puasa yang Pahalanya Setara Berpuasa Setahun

Sebelumnya

Saat Itikaf Dilarang Bercampur Suami Istri, Maksudnya Apa?

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Fikih